Menteri ESDM Ignasius Jonan (Foto MI Susanto).
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Foto MI Susanto).

Relaksasi Mineral Olahan, Menteri ESDM Ajukan Bea Ekspor 10%

Arif Wicaksono • 12 Januari 2017 19:26
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menetapkan besaran bea ekspor mineral seiring dengan relaksasi ekspor mineral olahan kepada perusahaan tambang yang tak membangun smelter.
 
Dia mengatakan, bahwa sudah menghitung besaran bea ekspor yang nantinya akan menambah pendapatan negara. Namun dia mengatakan bahwa angkanya bisa lebih tinggi dari besaran bea ekspor sebesar lima persen.
 
"Sekarang lima persen, kita usulkan menjadi 10 persen," kata dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Dia menjelaskan, bisa saja Kementerian Keuangan melakukan revisi terhadap usulan bea ekspor tersebut. Namun dia berharap jumlahnya tak jauh berbeda dengan usulan dari kementeriannya.
 
"Apakah 9,9 persen atau 9 persen, ini masih menunggu Kemenkeu," kata dia.
 
Dia menjelaskan akan mengatur tata cara pengolahan ekspor ke luar negeri dan mekanismenya. Nanti akan diawasi setiap enam bulan sekali.
 
"Setiap enam bulan diawasi," jelas dia.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, pemerintah sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Beleid ini mengatur mengenai izin ekspor mineral olahan atau konsentrat untuk perusahaan tambang.
 
PP Nomor 1 tahun 2014 tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba. Adapun dalam PP tersebut mengatakan bahwa izin perusahaan tambang untuk menjalankan ekspor mineral olahan berakhir 11 Januari 2017 atau hari ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan