Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, Freeport akan mendapatkan IUPK sementara jika sudah menyerahkan dokumen dan berkas perubahan KK menjadi IUPK tersebut. Dia meyakini, IUPK sementara dapat terbit dalam waktu cepat yakni satu sampai dua hari kerja. IUPK sementara akan menjadi legalitas bagi perusahaan tambang seperti Freeport untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaganya.
"Saya kira kalau Freeport mereka sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya. Karena kalau proses yang permanen itu memang makan waktu," kata Jonan di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
baca : Freeport Harus Divestasi 51% Sahamnya
Jonan menjelaskan, IUPK sementara ini dikeluarkan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian daerah. Sebab, jika Freeport tidak melakukan ekspor konsentrat tembaganya, pemerintah memprediksi hal ini akan mengganggu perekonomian dan menciptakan pengangguran.
"Kan tidak bisa kalau proses IUPK-nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali, pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," jelas dia.
Sementara itu, ketika ditanyai mengenai ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Freeport, Mantan Menteri Perhubungan ini tidak memikirkannya. Dia menilai bahwa hal itu bukan suatu ancaman.
"Itu kok masalah. Masa mengancam, tidak lah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News