Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Taha menjelaskan, dengan menggunakan kontrak bentuk gross split, bisnis proses lebih sederhana dan akuntabel, sehingga waktu yang digunakan dalam pengembangan migas bisa lebih cepat dibandingkan kontrak dengan cost recovery.
Adapun waktu yang dihemat tersebut adalah waktu untuk penyusunan Front End Engineering, Procurement and Construction (FEED) hingga Engineering, Procurement and Construction (EPC). Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diperbolehkan menyusun sendiri tanpa harus melalui pembicaraan panjang dengan SKK Migas.
Baca: Kontrak East Natuna, ExxonMobil Siap Pakai Skema Gross Split
"Dengan demikian, sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan debat yang terjadi saat ini menjadi berkurang," kata Arcandra, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Sejak 2000-an, menurut Arcandra, dibutuhkan waktu sekitar 15-16 tahun bagi KKKS untuk mengembangkan migas di Indonesia, mulai dari pencarian minyak hingga produksi. Padahal di 1970-an, waktu yang dibutuhkan hanya sekitar lima tahun.
Baca: Pemerintah Diminta Uji Publik Skema Gross Split
Meski tidak dapat kembali seperti 1970-an, namun dengan penghematan waktu ini diyakini dapat menekan pengeluaran KKKS sehingga iklim investasi akan lebih menarik. Ujungnya diharapkan bisa memberi efek positif bagi ketahanan energi di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id