"Kami berharap pemerintah memberikan relaksasi ekspor dan tetap berkomitmen membangun smelter," kata Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Riza mengatakan, sebagian besar konsentrat tembaga Freeport memang diekspor ke luar negeri. Hanya 40 persen yang terserap di dalam negeri. Pada 8 Agustus 2016 lalu, pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat lagi kepada Freeport dengan kuota 1,4 juta metrik ton.
Baca: Menko Maritim Bakal Serahkan Keputusan Relaksasi Ekspor Mineral ke Jokowi
"40 persen konsentrat dikirim ke dalam negeri (Gresik) selebihnya diekspor," ujar Riza.
Hari ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bersama menteri terkait akan melakukan rapat kabinet terbatas dengan pembahasan pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara. Salah satunya adalah kelonggaran (relaksasi) ekspor konsentrat.
"Gini, intinya besok (hari ini) ada ratas mengenai itu. Tadi saya undang semua untuk ratas besok (10 Januari 2017). Tapi intinya cari solusi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyatakan mulai 11 Januari 2014 semua mineral yang diekspor harus sudah dimurnikan. Ekspor tersebut diberikan jika ada komitmen pemegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk membangun smelter. Izin ekspor konsentrat itu akan berakhir pada 11 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id