Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi kontrak tersebut. Gross split dinilai lebih simple, cepat, dan efisien sehingga pemerintah bisa yakin dapat menarik minat investor.
Wirat menjelaskan, mekanisme seperti ini sebenarnya sudah diterapkan dibeberapa negara. Salah satunya yang menerapkannya adalah Tiongkok. Penerapan tersebut dinilai cukup berhasil menggaet investor.
"Contohnya gross split itu misalnya Tiongkok, terus ada beberapa negara Afrika yang sangat berhasil," kata Wirat di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Baca : Ini Alasan Investor Malas Berinvestasi di Sektor Migas
Dengan melihat contoh tersebut, Guru Besar ITB ini berharap akan terjadi juga di Indonesia.
"Kita harapkan begitu karena beberapa negara kan dulu kita sistemnya begitu kan diawal-awal PSC Indonesia seperti itu. Banyak negara yang meniru dan berhasil," ungkap dia.
Wirat menambahkan, setelah Peraturan Menteri (Permen) terkait hal tersebut selesai, mekanisme ini baru akan diterapkan tahun depan.
"Gross split dalam Permen. Sedang di proses sekarang. semoga segera, sangat segera lagi diproses. Insya allah (tahun depan). Lagi dibahas sekarang," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News