Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penetapan BBM satu harga hanya berlaku untuk BBM penugasan dan subsidi atau yang biasa kita kenal premium dan solar saja. Sedangkan, SPBU asing, yang diketahui tidak menjual kedua BBM jenis tersebut dalam SPBU-nya, tak dikenai penentuan satu harga BBM.
baca : Menteri Jonan: BBM Satu Harga Juga Berlaku di SPBU Swasta
"Asing kan tidak menjual penugasan dan tidak menjual yang subsidi," kata Wirat di Kantor Ditjen Migas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Wirat menjelaskan, sebenarnya pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) telah menetapkan BBM satu harga di seluruh pelosok Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara, untuk SPBU asing diakui Wirat, sampai dengan saat ini, belum ada penugasan untuk menjual Premium dan Solar serta menjual BBM dengan harga sama seperti perusahaan badan usaha milik negara.
"Asing belum kena Perpres itu," ujar dia.
Tanggapan Wirat ini melurusakan pernyataan Menteri ESDM, Ignasius Jonan yang mengatakan, semua SPBU baik asing maupun nasional harus menetapkan BBM satu harga sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News