Anggota DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan, peranan orang tua dinilai sangat penting dalam melindungi data pribadi anak dari orang yang tak bertanggung jawab. Sebab, penyalahgunaan data pribadi anak tidak jarang disebabkan oleh ketidaktahuan anak dan keluarganya.
"Karenanya, orang tua perlu memberikan pengetahuan umum tentang dunia digital termasuk risiko apa saja yang bisa timbul ketika memasukinya. Maka dari itu orang tua harus paham literasi digital. Orang tua harus memiliki tanggung jawab untuk memonitoring," kata Rizki dalam webinar "Melindungi Data Privasi Anak dalam Pemanfaatan Teknologi Digital", dikutip Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca: Pandemi Covid-19 Percepat Digitalisasi Sektor Perekonomian
Rizki menegaskan, untuk melindungi data pribadi, DPR saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Diharapkan dengan adanya UU tersebut nanti akan berpengaruh bagi perkembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
RUU PDP juga nantinya dapat melindungi data-data masyarakat Indonesia dan juga menjadi dasar regulasi untuk melindungi data pribadi masyarakat baik yang bersifat elektronik maupun nonelektronik.
Sementara itu Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya agenda transformasi digital adalah dengan menciptakan masyarakat cakap digital.
"Kemampuan tersebut menjadi tingkatan dasar yang paling krusial dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi," kata Semuel.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Shevierra Danmadiyah membagikan tips dalam melindungi data diri anak dari bermedia sosial. Salah satunya cara yaitu tidak memberikan informasi melebih apa yang dibutuhkan.
"Berhati-hati dalam memilih foto, perhatikan IP Address, dan tentukan password yang aman. Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu mengecek kebijakan privasi dari media sosial yang digunakan," ujar Shevierra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News