Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penerapan pajak baru kripto.
Adapun saat ini, pajak kripto sebesar 0,1 persen diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022, termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.
Dengan pengawasan yang beralih ke OJK, pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital bukan sebagai komoditas. Perubahan ini akan mencakup redefinisi kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.
CEO Indondax Oscar Darmawan menatap optimisme sekaligus kehati-hatian soal rencana penyesuaian pajak kripto yang tengah digodok OJK bersama Kemenkeu tersebut. Sebagai pelaku industri, ia memahami regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto.
"Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar Oscar dikutip dari pernyataan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Oscar menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru. "Kami berharap regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak,
tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia," tutur dia.
Sebab, lanjut Oscar, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri," tambahnya.
Perlu dialog terbuka pemerintah-stakeholders
Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para stakeholders untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
"Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor," papar dia.
"Kami percaya dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global," tegas Oscar.
Dengan perkembangan ini, Indodax sebagai platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia akan terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Baca juga: Pasar Kripto Masih Lesu, Kapan Bisa Bangkit Lagi? |
Pajak kripto saat ini
Diketahui, pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti, saat ini 0,11 persen dari nilai transaksi. Namun apabila transaksi tersebut dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22 persen.
Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan PPh senilai 0,1 persen untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar di Bappebti. Sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, maka tarif PPh naik menjadi 0,2 persen.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
Adapun, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax sendiri telah menyumbang sekitar 45 persen atau hampir Rp350 miliar.
Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk PPh Pribadi dari hampir 500 karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News