Ilustrasi aset kripto. Foto: dok AFP.
Ilustrasi aset kripto. Foto: dok AFP.

Kaleidoskop 2022: Tahun 'Panas Dingin' Aset Kripto

Husen Miftahudin • 26 Desember 2022 08:08
Jakarta: Melonjaknya harga sejumlah aset kripto sejak pandemi covid-19 muncul di awal 2020 membuat masyarakat Indonesia 'latah' mengalihkan investasinya. Tak ayal, investor kripto di Tanah Air tumbuh subur sejak saat itu, pun hingga sekarang.
 
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), jumlah investor kripto cuma empat juta orang. Angka ini naik nyaris tiga kali lipatnya di akhir 2021 dimana total investor kripto tembus sebanyak 11,2 juta orang.
 
Namun, kenaikannya melandai memasuki 2022. Bappebti mencatat, pada periode Januari hingga November tahun ini, jumlah investor kripto mencapai sebanyak 16,5 juta orang. Memang masih naik, namun kenaikannya terlihat lebih datar.
 
Pelaku industri aset kripto, CEO Indodax Oscar Darmawan mengakui 2022 adalah tahun market kripto berada dalam fase winter imbas ragam fenomena yang menyeret mata uang virtual terdesentralisasi ini. Tak ayal, banyak harga aset kripto yang terjun bebas.
 
"Tapi jika dilihat secara historikal, momen kripto yang sedang turun adalah masa masa yang tepat untuk mengakumulasikan kripto dan untuk dijual nantinya ketika harga naik," tegasnya.
 
Booming NFT swafoto Ghozali Everyday
 
Di tengah anjloknya harga aset kripto imbas proyeksi pemulihan ekonomi di awal tahun, pemuda bernama Ghozali mendadak viral di media sosial. Pemilik akun Ghozali Everyday itu viral lantaran berjualan foto selfie dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
 
Ia menjajakan foto selfie (swafoto) yang dijualnya di situs Non-Fungible Token (NFT) OpenSea. Dia hanya melakukan selfie di depan komputernya secara konsisten selama lima tahun. Swafotonya itu justru mampu mengalahkan karya digital kreator lainnya. Bahkan uang yang didapatkannya diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
 
Ghozali mengambil foto diri sendiri sejak berusia 18 tahun sampai 22 tahun (2017-2021). Pemuda yang berasal dari Solo itu menjual setiap fotonya seharga 0,001 ETH (sekitar Rp48 ribu saat itu). Dia pun menjajakan 933 foto selfie di akun NFT miliknya.
 
NFT adalah aset digital dengan basis teknologi blockchain yang menawarkan imbalan besar bagi para seniman, kreator, musisi, dan influencer dari investor yang bersedia membayar aset digital mereka versi NFT.
 
Singkatnya, NFT merupakan bagian dari konten aset digital yang berhubungan dengan blockchain yang menopang cryptocurrency seperti ethereum atau bitcoin. Kondisi ini semakin menyemarakkan dunia aset kripto di awal tahun.
 
Pajak kripto
 
Pemerintah mengenakan pajak atas transaksi kripto per 1 Mei 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
 
Dalam PMK tersebut, pemerintah menilai kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud.
 
"Kenapa kripto ini kena pajak? Pertama tentunya adalah berdasarkan UU PPN atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak terutang PPN. Itu prinsipnya," kata Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung.
 
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto (exchanger) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.
 
Di sisi lain, Oscar Darmawan menilai beleid ini merupakan hal yang positif. Sebab dengan adanya pajak kripto, menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum.
 
"Sebelum adanya pajak kripto, pajak yang harus dibayar adalah Pajak Penghasilan (PPh). Setelah adanya pajak final kripto pajaknya hanya 0,21 persen. Hal ini tentu merupakan hal yang positif, ini big win bagi investor dan juga untuk pemerintah," terangnya.
 
Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp231,75 Miliar hingga Desember 2022

 
Rupiah digital
 
Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang digital sendiri (CBDC). Penerbitan CBDC ini merespons perkembangan digitalisasi sistem keuangan, termasuk perkembangan cryptocurrency yang sekarang menjadi perhatian seluruh bank sentral.
 
Mata uang digital dari bank sentral ini berbeda dengan rupiah yang saat ini beredar. CBDC juga berbeda dengan layanan keuangan digital seperti e-money ataupun e-wallet.
 
Meskipun demikian, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy memastikan uang rupiah dalam bentuk kertas dan logam tidak akan dihilangkan di tengah rencana pengembangan mata uang digital.
 
Ditegaskannya, uang merupakan trust system sehingga BI tentu saja akan memegang teguh prinsip tersebut meskipun akan menerbitkan CBDC. penerbitan CBDC juga sebagai bagian public policy obligation bank sentral yang sudah berkembang ke arah digital.
 
"Prinsip yang kita pegang juga masalah konsistensi, hidupnya masyarakat Indonesia itu bisa bertransaksi dalam berbagai macam situasi, banyak pilihan. CBDC bisa memperkaya kemungkinan-kemungkinan tersebut," ungkapnya.
 
Beralihnya pengawasan kripto ke OJK
 
Pada pertengahan Desember 2022, DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang Undang.
 
Pada beleid ini, pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena aset kripto merupakan aset investasi keuangan. Sebelumnya, pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di tangan Bappebti, Kemendag.
 
"Dalam faktanya, aset kripto sudah menjadi instrumen investasi dan keuangan, jadi perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi yang lain," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto.
 
Dijelaskannya, UU P2SK menggunakan prinsip same activity, same risk, dan same regulation di mana aktivitas yang sama dengan risiko yang sama akan dibuat pengaturan yang setara.
 
Perlindungan terhadap investor dan konsumen aset kripto juga perlu dilakukan setara dengan investasi aset keuangan lain, apalagi saat ini transaksi aset kripto di Indonesia semakin berkembang karena minat masyarakat yang tinggi.
 
"Maka itu, di satu sisi, diperlukan environment yang baik agar aset kripto bisa berkembang sehingga sebagai instrumen investasi aset kripto juga bisa berkembang," ucapnya.
 
Adapun UU P2SK menerapkan restorative justice dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen maupun investor di sektor keuangan yang berusaha memulihkan kerugian korban. Nilai sanksi yang harus dibayar pelaku di sektor keuangan yang merugikan nasabah juga disesuaikan dengan perkembangan zaman mengikuti nilai mata uang yang terus berubah.
 
"Kita juga harmonisasikan dari sisi penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya, antara lain menekankan sisi ultimum remedium di mana sanksi pidana menjadi upaya terakhir," terang Suminto.
 
Baca juga: Wamendag: Generasi Muda Jadi Bagian Penting Transformasi Digital

 
Nilai transaksi kripto
 
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, berbagai fenomena tersebut membuat total nilai transaksi kripto di Tanah Air anjlok. Berdasarkan catatannya, sepanjang Januari-November 2022, total nilai transaksi kripto mencapai Rp296,64 triliun atau turun 65,45 persen ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp858,76 triliun.
 
Namun begitu, turunnya nilai aset kripto ikut menekan penambahan jumlah investor sejak September lalu. Ke depan, ia yakin nilai transaksi bisa kembali tumbuh pada tahun depan seiring dengan potensi pemulihan harga aset kripto. Adapun koreksi harga sepanjang 2022 merupakan fase siklus empat tahunan yang membawa harga aset kripto seperti bitcoin mencetak level terendahnya.
 
Oscar Darmawan melihat fase bearish di tahun ini menjadi momen bagi para investor untuk mengakumulasikan kripto dan menjual nantinya ketika harga naik. "Para trader kripto harus mulai mengakumulasi kripto dengan dolar cost averaging di masa sebelum halving sebagai waktu paling tepat untuk membeli kripto, karena ada potensi kenaikan setelah halving bitcoin yang akan terjadi di awal 2024," jelas dia.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan