Dikutip dari Antara, kontribusi terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp1,74 triliun.
Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto menyumbang Rp84,7 miliar, sektor financial technology (fintech) khususnya peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp233,12 miliar, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp18,1 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menilai capaian ini mencerminkan semakin pentingnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara.
Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga awal 2026 telah mencapai Rp37,40 triliun. Nilai tersebut dikumpulkan dari 223 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah dari total 260 entitas. Dalam lima tahun terakhir, tren penerimaan terus meningkat, dengan lonjakan signifikan pada 2025 yang menembus Rp10,32 triliun.
Meski tidak ada penambahan atau perubahan data pemungut PMSE sepanjang Februari 2026, kinerja penerimaan tetap terjaga positif. Hal ini menunjukkan basis pajak digital yang sudah ada mampu menghasilkan penerimaan yang stabil.
Di sisi lain, penerimaan dari pajak kripto juga mengalami pertumbuhan yang konsisten. Sejak 2022 hingga Januari 2026, total pajak yang terkumpul mencapai Rp1,96 triliun. Porsi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan, sementara sisanya berasal dari PPN dalam negeri.
Untuk sektor P2P lending, kontribusi pajak yang dihimpun sejak 2022 hingga awal 2026 mencapai Rp4,64 triliun. Pajak tersebut berasal dari berbagai instrumen, termasuk PPh atas bunga pinjaman baik dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, serta PPN atas transaksi layanan.
Adapun dari SIPP, total penerimaan sejak 2022 hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp4,11 triliun. Mayoritas penerimaan berasal dari PPN, sementara sisanya dari PPh Pasal 22.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp48,11 triliun hingga akhir Februari 2026.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak di sektor digital. Upaya ini akan didukung oleh optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News