Dia mengatakan adanya lembaga jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) selama ini telah berhasil meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Dia menjelaskan fintech telah mempermudah akses masyarakat Indonesia dalam menjangkau kredit dari lembaga jasa keuangan. Namun, adanya pinjol ilegal, menurut dia, telah membuat tatanan maupun reputasi keuangan digital di Indonesia menjadi buruk.
baca juga: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp44,3 Triliun |
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal yang marak beredar di tanah air.
"Kami bersama-sama dengan Aftech dan Perbanas dorong menyelesaikan masalah pinjol ilegal. Karena kalau tidak dibereskan dari sekarang, bisa merusak tatanan industri yang sudah dibangun," kata Kaspar dikutip dari Antara, Jumat, 9 September 2022.
Kaspar mengatakan ketiga pihak akan berkolaborasi meningkatkan literasi keuangan digital, sehingga masyarakat akan paham dan dapat membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
"Spiritnya adalah menciptakan awareness baru melalui kekuatan tiga organisasi ini, agar pengguna pinjol ilegal bisa dikurangi," kata Kaspar.
Dia melanjutkan mereka juga akan meningkatkan layanan yang ada pada fintech legal, seperti mempercepat pembukaan tabungan baru dan mempercepat penyaluran pinjaman.
"Pinjol ilegal bisa tumbuh karena industri jasa keuangan yang legal ada gap yang tidak bisa diselesaikan. Seperti kecepatan memberikan pinjaman, kecepatan membuka tabungan baru," kata Kaspar.
Seperti diketahui, sepanjang tahun ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 426 pinjol ilegal. Total, sejak tahun 2018 hingga 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 4.089 pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News