Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Compliance Talk dengan tema “Pelindungan Data Pribadi” untuk memperdalam pemahaman anggota terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta yang hadir secara offline maupun online.
"Acara ini juga menjadi wadah bagi anggota AFPI untuk berdiskusi dan mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam mematuhi regulasi perlindungan data," kata Head of Corporate Communication AFPI Gledys Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca juga: Agustus 2024, Fintech Lending Raup Cuan Rp656,80 Miliar |
Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rela Ginting menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan data sebagai pondasi bisnis. Hal ini juga demi menjamin kepercayaan terhadap industri keuangan.
"Pelindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi mengungkapkan, data pribadi bukan asset namun amanah. Menurut dia, kerahasiaan data ini harus dijaga dengan baik sehingga menjadi kewajiban dari sisi pengendali.
Senada, Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih menyebut, PDP bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem. Ia mengatakan, menjaga data berarti menghargai privasi demi keberlangsungan bisnis.
"Selain mendapatkan informasi dari topik strategis, para anggota juga berkesempatan untuk melakukan networking secara langsung dengan para ekspertis yang menjadi narasumber," tutur Gledys.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News