Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik

Jumlah Investor Kripto RI Nyaris Tembus 20 Juta, OJK: Terbanyak Ketujuh Dunia!

Antara • 14 Mei 2024 10:56
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal 2024 hingga Maret 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebutkan, nilai transaksi aset kripto pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp103,58 triliun atau naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp33,69 triliun.
 
Sedangkan dari sisi investor, OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024 atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 19,18 juta investor.
 
"Dapat disampaikan jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan. Saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
 
Terkait pengawasan aset kripto, Hasan menyampaikan pihaknya akan membentuk tim transisi dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
 
Dalam melaksanakan tugas fungsi peralihan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, OJK akan bertindak sebagai koordinator dan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti dalam membentuk dan melaksanakan tugas serta fungsi tim transisi.
 
Baca juga: Buruan Borong Bitcoin Gaes, Mumpung Harganya Lagi Murah!
 

Susun cyber security guideline

 
Hasan mengatakan, OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto. Guideline ini, kata Hasan, akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara ITSK dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD.
 
Selanjutnya, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor ITSK.
 
Terkait dengan penerapan AI, OJK juga saat ini sedang merumuskan kebijakan yang terkait dengan penerapan teknologi tersebut di sektor keuangan, termasuk untuk sektor ITSK, dengan berkolaborasi lebih lanjut dengan kementerian maupun lembaga dan asosiasi terkait lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan