Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengakui perizinan platform itu masih terkendala karena belum melengkapi dokumen sebagai syarat perizinan. Sebelumnya, pengajuan dokumen perizinan itu telah dikembalikan.
"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy saat ditemui dalam pembukaan pameran Mall to Mall Produk UMKM, dilansir Antara, Kamis, 9 November 2023.
Baca juga: YouTube dan TikTok Shop Ingin Jadi E-Commerce, Ini Tanggapan Menkominfo |
Dokumen belum lengkap
Dirinya menyebut, grup perusahaan teknologi itu belum melengkapi dokumen salah satunya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen."Karena sesuai dengan ketentuan social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," jelas dia.
Diketahui, pada akhir Oktober 2023, Isy Karim mengatakan bahwa Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.
"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News