"Keamanan digital menjadi perlindungan pribadi di media digital (online), termasuk aset digital dan identitas pribadi," ujar Anggota Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus, dalam webinar Aptika Kominfo, dikutip Rabu, 5 April 2023.
Adapun landasan hukum keamanan digital yang dilindungi negara yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 26 dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 1.
Berikut jenis data pribadi yang wajib dilindungi adalah:
- Informasi kesehatan.
- Data biometrik.
- Data genetika.
- Catatan kejahatan.
- Data anak.
- Keterangan pribadi.
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara jenis serangan terhadap data pribadi yaitu:
- Pencurian identitas.
- Phishing.
- Carding.
- Serangan ransomware.
- Penipuan online.
- Peretasan situs dan e-mail (deface website).
- Skimming.
- Menjiplak situs orang lain.
Baca juga: Hadapi Era Digital, Begini Lho yang Harus Dilakukan Milenial dan Gen Z |
Selain itu, jenis serangan terhadap data pribadi yakni:
- Identity theft (pencurian identitas).
- Menyalahgunakan identitas orang lain, seperti nama, nomor telepon, hingga nomor identitas diri dan nomor kartu kredit.
- Phishing penipuan dengan mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan.
- Carding kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.
- Serangan ransomware merupakan malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.
"Peran negara dalam membangun keamanan digtial yakni menetapkan kebijakan dan regulasi terkait keamanan data digital (UU PDP), menjaga keamanan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, serta mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang keamanan data digital," jelasnya.
Selain iu, meningkatkan kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam membangun sarana prasarana keamanan digital dan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan digital juga menjadi salah satu peran Negara. Serta menjalin kerja sama internasional dalam membangun keamanan data digital.
"Membangun kesadaran keamanan digital menjadi penting dan mutlak guna menghadapi tantangan digitalisasi. Dengan meningkatkan kesadaran keamanan digital diharapkan dapat mengurangi risiko keamanan di dunia digital, sehingga pemanfaatan teknologi dapat lebih optimalkan," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News