Pengumuman ini disampaikan BEI dalam laman resminya, Kamis, 16 Januari 2020. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Ivan Susandy mengatakan suspensi saham dengan kode emiten MYRX ini dilakukan bursa lantaran penjelasan perusahaan yang menyatakan bahwa perseroan gagal bayar atas pinjaman-pinjaman individual.
"Berdasarkan hal tersebut, serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Hanson International Tbk," kata Ivan.
Selain itu bursa juga melakukan suspensi pada saham Seri B/Preferen dari perusahaan yang dinakhodai Benny Tjokrosaputro tersebut.
Saham-saham itu disuspensi di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan Kamis 16, Januari 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang diberikan PT Hanson International Tbk," pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News