"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dalam peraturan nomor I-E:Kewajiban Penyampaian Informasi point IV.1 hingga Iv.2," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/10/2016).
baca : Saham Naik Drastis, BEI Suspensi Bumi Resources
Dileep melanjutkan bahwa perseroan telah melaporkan laporan keuangan 2015 yang telah diaudit dan laporan keuangan semester I-2016 yang belum diaudit pada 5 Oktober 2016.
"Perseroan juga telah menyampaikan pengumuman kinerja operasional perseroan yang membaik di situs BEI dan perseroan," lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa tak ada tindakan dari keterbukaan informasi yang memengaruhi investor selain dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berlangsung.
"Selain informasi perihal proses PKPU, perseroan tak memiliki informasi penting dan material lainnya," jelas dia.
Sebelumnya, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Bumi Resources, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham BUMI.
"Suspensi pada saham BUMI akan berlaku pada perdagangan 25 Oktober 2016," ucap P.H. Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Eqy Essiqy, kemarin.
Penghentian sementara perdagangan saham BUMI, tutur Eqy, akan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BUMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News