"Suspensi pada saham BUMI akan berlaku pada perdagangan 25 Oktober 2016," ucap P.H. Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Eqy Essiqy, seperti mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (24/10/2016).
Penghentian sementara perdagangan saham BUMI, tutur Eqy, akan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BUMI.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," jelas Eqy.
Sekadar informasi, pada saat pembukaan perdagangan bursa, saham BUMI masih di posisi Rp123 per saham. Namun, pada saat penutupan perdagangan saham naik 29 poin atau setara 23,97 persen ke posisi Rp150 per saham. Pada penutupan perdagangan Jumat, 21 Oktober 2016, saham BUMI masih di posisi Rp121 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News