"Kami berkomitmen penuh kepada para pelanggan dan selalu menaati ketentuan dan hukum yang berlaku," ujar Direktur Tiga Pilar Sejahtera Food, Jo Tjong Seng, mengutip laporannya di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.
Indo Beras Unggul dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dinilai selalu melakukan pembelian gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal. Sehingga tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program Beras Sejahtera (rastra) Bulog.
Anak usaha pun, lanjut dia, tidak menggunakan bantuan beras bencana atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlebel. "Indo Beras Unggul memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu standar nasional Indonesia," tegas dia.
Tak hanya itu, tambah dia, Indo Beras dalam memproduksi beras kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000, mengikuti ketentuan pelebelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi.
"Kita juga selalu mencantumkan kode produksi sebagai informasi umur stok hasil produksi," pungkas dia.
Baca: Kinerja Saham AISA akan Terpengaruh Kasus Kecurangan Anak Usaha
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengatakan ada sebanyak 1.161 ton beras Indo Beras Unggul yang disita. Penyitaan itu karena mereka melakukan kecurangan. Beras dengan label Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dijual di pasar modern dengan harga Rp13.700 dan Rp20.400 per kg. Padahal, harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.500 per kilo untuk beras subsidi.
PT IBU juga diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumen. Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera itu diduga memalsukan kandungan karbohidrat dalam kemasannya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Kamis 21 Juli 2017. PT IBU diduga melakukan kecurangan dalam penjualan beras.
Penggerebekan dilakukan di pabrik beras PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan itu disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Terkait perbuatannya, PT IBU diduga melanggar Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News