"Ada 10-15 perusahaan lah, ya terancam (delisting) saja indikasinya belum pasti," kata Direktur Penilaian Investasi BEI Samsul Hidayat, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Perusahaan yang telah lama kena suspensi ini, tutur Samsul, karena tidak melaporkan kewajiban seperti melaporkan keuangan dan segala bentuk keterbukaan, hingga kejelasan keberlangsungan usaha (going concern) dari perusahaan itu sendiri.
Pada saat emiten tidak ingin kena suspensi, menurut dia, maka seluruh emiten harus memenuhi segala bentuk kewajiban dan ketentuan yang sudah berlaku di bursa.
Baca: BEI: 6 Emiten Berpotensi Delisting di 2018
"Ya mereka harus penuhi dulu kewajibannya, karena gini, kalau mereka ingin menjadi perusahaan publik, mereka harus bisa memenuhi ketentuan, dan banyak sekali manfaat mereka kalau menjadi perusahaan publik, kalau saya punya saham perusahaan publik, tapi perusahaan maka saya tidak bisa ngapa-ngapain dengan saham itu," jelas dia.
Bursa pun tidak bisa secara langsung mencopot atau men-delisting emiten yang telah terkena suspensi sejak 2015. Karena, bursa perlu meninjau ulang, jika ada perbaikan yang dijalankan emiten.
"Kalau menurut kriteria kita di delisting ya di-delisting. Kan di-review lagi jadi kalau memang mereka ada usaha ingin hidup, memenuhi ketentuan ya tidak delisting," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id