Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyatakan, situasi saat ini adalah persaingan antar pelaku perdagangan, mulai dari pelaku eksportir maupun eksportir produsen semakin ketat untuk memenangkan pangsa pasar di negara tujuan ekspor. Hal ini bisa berdampak pada industri dalam negeri.
"Instrumen pemulihan perdagangan disiapkan dan disepakati negara anggota WTO sejak awal pembentukan WTO sebagai mekanisme perlindungan bagi industri dalam negeri setiap anggotanya, terutama karena praktik dagang yang tidak adil,"jelas Suhanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.
Baca juga: Indonesia Ajak Anggota G20 Dukung Agenda Reformasi WTO Demi Kepentingan Negara Berkembang |
Suhanto menjelaskan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dibentuk pada 1996 sebagai Otoritas Penyelidikan Anti-Dumping dan Anti-Subsidi di Indonesia.
Hingga saat ini, KADI belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan. Indonesia baru menuduh sebanyak 88 kasus dan hanya 49 kasus yang berhasil diterapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Dengan tindakan anti-dumping, diharapkan produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor yang terbukti melakukan dumping.
"Adanya persaingan yang sehat dapat memulihkan kinerja perusahaan yang pada akhirnya dapat menggiatkan roda perekonomian nasional," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News