Dari sudut pandang etika digital, Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbud Lombok Timur Martua Hamonangan Nasution, dalam webinar literasi digital yang digelar Kemenkominfo menyatakan, positif, kreatif, dan aman di internet merupakan nilai ideal para pengguna digital selama berada di dunia maya.
"Pemahaman terhadap ruang lingkup etika, seperti kesadaran, tanggung jawab, integritas (kejujuran), dan kebajikan, akan mengarahkan pada hal-hal yang bernilai kemanfaatan, kemanusiaan, dan kebaikan," jelas Monang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 April 2023.
Modus cyber crime
Sementara itu, Roland International Artist, Musisi, dan Guru Keamanan Digital Mia Marcellina menyatakan perlu pemahaman modus hingga jenis kejahatan siber agar terlindung dari aksi kejahatan siber. Mia menjelaskan, modus cyber crime biasanya berupa cyber attack.
Hal itu, tambahnya, terjadi karena ada seseorang yang ingin mengganggu secara logika atau fisik sebuah sistem terkait kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), ketersediaan (availability), dan akses informasi.
"Caranya, bisa dengan memancing (phising), pemalsuan identitas, meminta data, memengaruhi (spamming), mengirim dana, bahkan menerobos alat komunikasi elektronik," sebut Mia.
Menurut Mia, selain modus, beberapa jenis cyber crime perlu diketahui para pengguna digital, misalnya, cyber bullying (menyinggung), hacking (mengincar kelemahan sistem), carding (penyalahgunaan kartu kredit), phising link (memancing), dan defacing (memanfaatkan kelemahan sistem).
"Lalu, cyber stalking (penguntitan dan pelecehan), cracking (peretasan), spamming, penyebaran konten ilegal (hoaks), serta penipuan daring (digital)," rinci Mia.
Untuk menghindari penipuan digital, tambahnya, maka masyarakat perlu selektif dengan informasi. Jangan sembarang berbagi informasi atau data pribadi. Buat password yang kuat dan ubah secara berkala. "Jangan asal klik atau oke. Gunakan HTTPS dan gembok. Hindari wifi publik, aktifkan fitur 2FA (verifikasi dua langkah), dan selalu waspada," pungkas Mia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca: Waspada, Phishing Aset Kripto Melejit 40%, Wajib Lebih Hati-Hati Guys! |
Hal itu, tambahnya, terjadi karena ada seseorang yang ingin mengganggu secara logika atau fisik sebuah sistem terkait kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), ketersediaan (availability), dan akses informasi.
"Caranya, bisa dengan memancing (phising), pemalsuan identitas, meminta data, memengaruhi (spamming), mengirim dana, bahkan menerobos alat komunikasi elektronik," sebut Mia.
Menurut Mia, selain modus, beberapa jenis cyber crime perlu diketahui para pengguna digital, misalnya, cyber bullying (menyinggung), hacking (mengincar kelemahan sistem), carding (penyalahgunaan kartu kredit), phising link (memancing), dan defacing (memanfaatkan kelemahan sistem).
"Lalu, cyber stalking (penguntitan dan pelecehan), cracking (peretasan), spamming, penyebaran konten ilegal (hoaks), serta penipuan daring (digital)," rinci Mia.
Untuk menghindari penipuan digital, tambahnya, maka masyarakat perlu selektif dengan informasi. Jangan sembarang berbagi informasi atau data pribadi. Buat password yang kuat dan ubah secara berkala. "Jangan asal klik atau oke. Gunakan HTTPS dan gembok. Hindari wifi publik, aktifkan fitur 2FA (verifikasi dua langkah), dan selalu waspada," pungkas Mia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News