"Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan. Kami berharap pengusaha-pengusaha kita itu akan mampu melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya tahun ini 100 persen," katanya saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.
Namun, Sarman tak memungkiri bahwa tidak semua sektor usaha mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR 100 persen sebagaimana aturan yang ada. Ini karena kondisi industri yang melambat.
Salah satu contoh industri yang masih terseok di tengah dampak ketidakpastian global adalah industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor.
Perlambatan kinerja industri padat karya bahkan membuat pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Jadi gaji saja sudah diberikan dispensasi 75 persen, bagaimana dengan kewajiban mereka untuk membayar THR? Nah ini menurut saya tentu semuanya akan kembali kepada kemampuan dari masing-masing pengusaha, dalam hal ini tentu di sini peran dari bipartit sangat dibutuhkan supaya mampu mengkomunikasikan jalan yang terbaik," katanya.
Jaga komunikasi dan hubungan industrial
Sarman berharap seluruh pengusaha mampu membayarkan THR. Namun, ia pun memaklumi kondisi pengusaha di industri berorientasi ekspor yang masih menghadapi kondisi sulit.
Ia juga berharap komunikasi yang baik melalui perundingan bipartit dapat menjaga hubungan industrial yang baik.
"THR merupakan tanggung jawab dan hak pokok pekerja. Pengusaha akan komitmen untuk memenuhi itu."
"Tapi kalau memang dalam kenyataannya ada sektor-sektor mengalami kondisi cash flow yang terganggu, tentu ini harus dikomunikasikan dengan baik sehingga hubungan industrial tetap terjaga," tuturnya.
Baca juga: Deretan Sanksi Menanti Jika Perusahaan Cicil Pembayaran THR |
THR wajib cair H-7 Lebaran
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk tidak menunda dan segera menyalurkan THR Idulfitri minimal H-7 sebelum hari raya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2003.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.
Besaran THR
Adapun, besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang belum memiliki masa kerja satu tahun atau di bawah 12 bulan, besaran THR yang diberikan adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan besar gaji per bulan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka besaran THR yang akan diterimanya adalah rata rata dari upah yang diterima selama 12 bulan sebelum hari raya bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun lebih.
Sementara untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id