Ilustrasi, barang impor yang dikirim PMI tertumpuk di gudang Bea Cukai. Foto: MI/Heri Susetyo.
Ilustrasi, barang impor yang dikirim PMI tertumpuk di gudang Bea Cukai. Foto: MI/Heri Susetyo.

Barang Kiriman PMI Tertahan, Kemendag: Itu Barang yang Baru Tiba Kok!

Husen Miftahudin • 07 April 2024 15:48
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya buka suara terkait tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 4 April 2024, lalu. Dalam sidak tersebut, terungkap barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.
 
Untuk itu, tegas Budi, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
 
"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," jelas Budi dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
 
Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
 
"Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia," tutur dia.
 
Baca juga: BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI
 

Janji manis relaksasi

 
Kemendag sendiri mengklaim Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para PMI dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
 
Dengan relaksasi dan kemudahan ini, sebut Budi, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.
 
"Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024," tutur dia.
 
Budi menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan PMI.
 
"Permendag 36/2023 jo. 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag," kata dia.
 
"Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa," sambung Budi.
 
Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.
 
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru. Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kemendag.
 
Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.
 
Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di Desember 2023 lalu. Dalam Permendag kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.
 
"Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang," tutup Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan