Kepala BP2MI Benny Rhamdani Medcom.id/Chris
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Medcom.id/Chris

BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI

Christian • 06 April 2024 22:56
Jakarta: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyoroti penumpukan barang pekerja migran Indonesia (PMI). Barang tersebut pergudangan perusahaan jasa titipan (PJT) beberapa lokasi.
 
“Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024.
 
Hal tersebut diungkap Benny saat meninjau PJT, teranyar yakni di Surabaya, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Tanjung Perak. Benny mengatakan pihaknya mengapresiasi rekan Bea dan Cukai yang melakukan pengecekan terhadap barang PMI.

Di sisi lain, dia menyayangkan penumpukan imbas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Sebab, dianggap salah sasaran dan menyebabkan kerugian pada PMI.
 
“Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.
 
Menurut dia, aturan itu menyasar importir bermodal besar yang nakal. Mereka kera nekat memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi, untuk dijual kembali ke Indonesia.
 
"Tetapi pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” kata Benny.
 
Baca Juga: Keluarkan Barang PMI yang Ditahan Bea Cukai, Migrant Watch Minta Kepala BP2MI Menghadap Presiden

Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang Pekerja Migran Indonesia belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total. Khususnya, barang Pekerja Migran Indonesia.
 
“Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan. Menurut Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia.
 
“Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik Pekerja Migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami,” ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan