Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Larangan Penjualan Rokok, Pedagang Bisa Kehilangan Omzet

Eko Nordiansyah • 10 Juli 2024 22:07
Jakarta: Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) dan Persatuan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
 
Ketua Umum Aparsi Suhendro mengatakan, aturan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Padahal pemerintah tengah mendorong berbagai inisiatif dan program untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.
 
“Mempertimbangkan gentingnya status pengesahan RPP Kesehatan yang segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan, maka kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” kata dia di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Suhendro menyebut, aturan larangan penjualan produk tembakau tersebut mustahil untuk diimplementasikan mengingat banyaknya pasar yang berdekatan dengan sekolah atau instansi pendidikan lainnya. Jika disahkan, aturan ini akan menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil di Indonesia.
 
“Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
 
Baca juga: Larangan Penjualan Zonasi Rokok di RPP Kesehatan Bisa Bikin Usaha Ultramikro Mati
 

Omzet anjlok

Wakil Ketua Umum PPKSI Hamdan Maulana menyampaikan, 60 persen rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari penjualan rokok dengan kisaran omzet harian hingga Rp7 juta. Aturan ini juga akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.
 
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang dari dulu sudah memiliki warung di dekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut akan anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
 
Oleh karena itu, Aparsi dan PPKSI meminta Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi jutaan pedagang kecil di seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama Aparsi, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat dalam perumusan aturan tersebut.
 
“Hingga kini, kami belum dilibatkan dalam perumusan RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan dari aturan tersebut. Namun, saat ini kami tengah berusaha untuk menyampaikan aspirasi dan jalan tengah yang kami usulkan dengan mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan