Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Larangan Penjualan Zonasi Rokok di RPP Kesehatan Bisa Bikin Usaha Ultramikro Mati

Eko Nordiansyah • 10 Juli 2024 18:03
Jakarta: Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) Akumandiri khawatir atas rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan dari UU Kesehatan. Aturan ini dinilai akan menindas para pedagang kecil atau segmen usaha ultramikro serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri.
 
Ketua IUMKM Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan, saat ini telah banyak regulasi yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih. Tak hanya saling tumpang tindih, ia menyebut implementasi dari aturan yang ada juga sering membingungkan dan menyulitkan para pedagang kecil.
 
“Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Kalau ditambah lagi ada aturan baru yang menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari,” ujar dia, Rabu, 10 Juli 2024.

Ia menegaskan bahwa rokok adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil. Apalagi, mengingat margin dari penjualan rokok  itu sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang serta mempercepat perputaran barang lainnya.
 
“Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas,” ungkapnya.
 
Baca juga: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Bikin Warung Madura Khawatir Pendapatannya Tergerus

 
Selain itu, para pedagang juga tidak pernah mengetahui adanya rencana larangan ini sebelumnya, sehingga dari pemerintah dinilai belum memenuhi sisi keadilan. Ia menegaskan, dalam merancang aturan itu, seharusnya pihak yang terdampak, baik paguyuban atau asosiasi, seharusnya bisa dilibatkan.
 
“Berbagai program pendampingan yang ada masih belum tepat sasaran. Para pedagang kecil ini harus diberdayakan dan dilindungi. Pemerintah harusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil,” katanya.
 
Ia berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. Padahal, di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro. Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil. 
 
“IUMKM Akumandiri sepakat dengan pemerintah bawah rokok itu tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun. Pihaknya juga siap mendukung pemerintah untuk menyukseskan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan