Melansir laman Transcon Indonesia, D&D atau Demurrage & Detention tidak jarang menimbulkan kerugian sejauh pelanggan meninggalkan kargo mereka demi menghindari biaya yang besar.
Meski terkesan seperti hal yang sama, nyatanya kedua tersebut adalah hal yang berbeda. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui apa itu demurrage dan detention, serta perbedaan di antara keduanya.
Baca juga: Ini Komoditas Ekspor Indonesia dari Sektor Pertanian, Cekidot! |
Apa itu demurrage
Demurrage adalah biaya yang dipungut oleh perusahaan pelayaran kepada importir jika peti kemas tidak dibongkar, dibuka, atau diselesaikan dalam jangka waktu bebas yang telah ditetapkan setelah tiba di pelabuhan.
Istilah ini digunakan saat kargo masih berada di dalam peti kemas karena belum dibongkar atau dimuat. Misalnya, pada 1 Januari, peti kemas diturunkan dan penerima barang mengambilnya di 11 Januari.
Mengacu pada asumsi hari bebas standar yang ditawarkan oleh perusahaan pelayaran, dalam hal ini berbeda dengan hari bebas pelabuhan, yakni tujuh hari dari tanggal pengiriman. Maka dari itu, hari bebas harus berakhir pada 7 Januari 2024.
Adapun 11 hari dikurangi tujuh hari sama dengan empat hari overstay. Maka, jalur pelayaran akan membebankan demurrage penerima barang selama empat hari tersebut dengan tarif yang sudah ditentukan sebelumnya.
Apa itu detention
Di sisi lain, detention adalah biaya yang dipungut oleh perusahaan pelayaran pada importir jika peti kemas yang sudah penuh diambil untuk dibongkar atas asumsi dalam masa bebas, tetapi peti kemas yang kosong belum dikembalikan sebelum berakhirnya waktu luang yang diberikan.
Istilah detention digunakan ketika kargo dalam kondisi kosong, baik itu setelah dilakukan pembongkaran maupun sebelum dimuat.
Baca juga: Pengertian Neraca Perdagangan dan Pengaruhnya Buat Perekonomian |
Perbedaan demurrage dan detention
Keduanya sama-sama biaya yang dikenakan kepada importir. Namun, perbedaannya terdapat pada lokasinya. Singkatnya, pada demurrage, importir akan dikenakan biaya apabila tidak membongkar atau membiarkan barang dalam peti kemas di area pelabuhan melebihi masa waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, detention, importir dikenakan biaya apabila membiarkan peti kemas yang sudah dikosongkan di luar area pelabuhan atau tidak dikembalikan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Seperti itulah pengertian dari demurrage dan detention, beserta letak perbedaannya. Semoga bermanfaat! (Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id