Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan poin revisi yang mencakup pembatasan periklanan mestinya dibahas bersama. Sebab, menyangkut keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Hal itu akan sangat menghambat UMKM untuk berkembang. Media sosial adalah solusi alternatif para UMKM untuk dapat melakukan promosi dengan anggaran yang terjangkau,” kata Aryo dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca: Asosiasi Dorong Regulasi Khusus Rokok Elektrik |
Aryo mengatakan industri vape bertumbuh pesat pada tahun ini karena mayoritas ditopang peningkatan penjualan device dan likuid. Dia memprediksi tahun ini, rokok elektrik akan menyetorkan cukai ke negara sebesar Rp1 triliun. Pertumbuhan industri vape ini diyakini akan memberikan peluang dan lapangan pekerjaan baru.
Kebijakan Harus Adil
Para pelaku bisnis rokok elektrik berharap regulasi yang ada justru bisa memudahkan pelaku usaha. Sehingga, pelaku UMKM dan industri semakin berkembang, serta meningkatkan pertumbuhan bisnis dalam negeri.
“Kami berharap aturan yang diberlakukan selalu mementingkan kepentingan UMKM, terutama toko-toko retail kecil, karena merekalah ujung tombak industri vape,” kata pengusaha rokok elektronik Rhomedal.
Rhomedal menambahkan proses penyusunan kebijakan perlu melibatkan pemain-pemain industri agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan payung regulasi yang tepat, dan berdampak baik bagi kelangsungan perekonomian. Asosiasi dan pelaku usaha mengaku siap diajak berdiskusi dengan kementerian terkait untuk memberikan masukan.
Dia juga meminta kebijakan soal rokok elektrik tidak berat di salah satu pihak saja. “Yang harus dipertimbangkan dalam setiap aturan tentu saja keamanan konsumen dan kelangsungan para pelaku usahanya. Inilah alasan mengapa akan sangat baik apabila setiap aturan yang ingin diberlakukan terlebih dahulu didiskusikan dengan perwakilan konsumen dan pelaku usaha industri vape itu sendiri,” ujar Rhomedal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News