Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mengatakan, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki prosedur tetap (protap) khusus serta memperkuat layanan perlindungan konsumen.
“Kalau boleh saya bilang sebagai anggota Komisi XI, ini sebenarnya kita dalam sebuah krisis skem,” ujar Charles dalan RDP Komisi XI DPR dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026
Ia menyoroti bahwa korban penipuan tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga menyasar kalangan elite, termasuk anggota legislatif dan aparat penegak hukum.
Charles mempertanyakan apakah OJK telah memiliki protap yang jelas dalam menghadapi krisis tersebut, mulai dari komunikasi publik, perlindungan dana nasabah, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
| Baca juga: Waspada! Ini Tiga Modus Penipuan Digital yang Paling Sering Menjerat Korban |
“Apakah OJK sudah mempunyai protap dalam menghadapi krisis seperti ini, dan apakah pernah dilakukan simulasi lintas lembaga?” katanya.
Selain itu, Charles menyoroti layanan pengaduan penipuan yang disebut masih terbatas pada hari kerja. Ia menilai layanan tersebut seharusnya tersedia setiap saat.
“Harusnya ini 1x24 jam, 7 hari, 365 hari. Ini penting sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen,” tegasnya.
Ia juga menyinggung maraknya promosi investasi ilegal oleh influencer di media sosial maupun media konvensional, yang kerap berujung pada skema penipuan.
Charles mendorong OJK tidak hanya menindak influencer bermasalah, tetapi juga memanfaatkan influencer yang kredibel untuk mengedukasi masyarakat.
“Masyarakat harus tahu kalau tertipu, lapornya ke mana. Nomor ‘911’-nya harus jelas dan mudah diakses,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News