Perkebunan. Foto : MI.
Perkebunan. Foto : MI.

Kementan Siapkan Sanksi Tegas terhadap Pembakaran Lahan untuk Perkebunan

Antara • 26 Agustus 2020 14:26
Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan sanksi tegas terhadap praktek pembukaan lahan perkebunan dengan cara pembakaran mengacu pada Undang-Undang Perkebunan No 39 Tahun 2014.
 
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ardi Praptono mengatakan pada Pasal 108 UU Perkebunan disebutkan setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
"Kami telah menyiapkan diri untuk mengatasi kebakaran, bahkan Kementan punya sanksi tegas yang tertuang dalam Undang-Undang Perkebunan No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," katanya dikutip dari Antara, Rabu, 26 Agustus 2020.

Terkait upaya pencegahan kebakaran lahan, lanjutnya, Kementerian Pertanian secara aktif melakukan sosialisasi regulasi dan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) di enam provinsi rawan karhutla yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
 
Langkah lainnya membentuk Brigade Karlabun dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) sebanyak 3.181 orang. Hingga tahun 2019, telah terbentuk 17 Brigade Kartabun dengan total jumlah personel 1.051 orang. Selain itu, juga telah terbentuk 142 KTPA dengan total anggota petani sebanyak 2.130 orang.
 
Ardi menambahkan tahun ini Kementan menyiapkan dana sebesar Rp4,55 miliar dalam pencegahan karhutla dari sebelumnya dianggarkan mencapai Rp12,1 miliar.
 
“Akibat adanya pandemi covid-19, anggaran tersebut diefisienkan," katanya.
 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan