Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Ramdani.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Ramdani.

Bahlil: Lebay Kalau ada Konflik Perizinan Ormas Kelola Tambang

Antara • 06 Juni 2024 18:34
Jakarta: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memandang terjadinya konflik horizontal akibat munculnya perizinan mengelola tambang batu bara untuk badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai sesuatu yang berlebihan.
 
baca juga:  Sindir Pemerintah Bagi-Bagi Izin Tambang, Hasto: Cara Kolonialisme Belanda

"Lebay banget kalau sampai konflik,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikutip dari Antara, Kamis, 6 Juni 2024.
 
Selain menanggapi kemungkinan terjadinya konflik horizontal, Bahlil juga menyinggung kekhawatiran publik yang mempertanyakan kapabilitas badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan. Menurut Bahlil, perusahaan-perusahaan tambang pun tidak langsung ahli dalam mengelola tambang.
 
Oleh karena itu, Bahlil menilai pemberian izin bagi badan usaha ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan kesempatan bagi badan usaha ormas keagamaan untuk mulai mengelola pertambangan.

“Kita harus memberikan kesempatan,” kata Bahlil.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
 
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Konflik horizontal

Aturan tersebut memicu kekhawatiran akan lahirnya konflik horizontal, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) maupun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang Sanctus Gregorius.
 
Dikutip dari laman resmi Jatam, Koordinator Jatam Melky Nahar menilai bahwa munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara dapat memicu konflik antar warga atau antara komunitas warga dengan agama.
 
Permasalahan serupa juga menjadi sorotan PMKRI dalam pernyataan sikapnya. PMKRI Cabang Semarang Sanctus Gregorius mengatakan perizinan tersebut dapat melahirkan konflik horizontal antar-ormas, baik keagamaan maupun non-keagamaan.
 
Guna mencegah munculnya konflik tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan