Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bagi-bagi konsesi tambang bukan cara pandang Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno. Namun, hal itu cara pandang kolonialisme Belanda.
"Kalau tambang sekarang dibagi-bagi ini cara pandangnya masih cara pandang kolonialisme Belanda itu bukan cara pandang falsafah Bung Karno," kata Hasto dalam dialog memperingati Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDIP Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Hasto mengatakan mestinya izin tambang diberikan kepada rakyat secara keseluruhan untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan falsafah Pancasila.
"Jadi tambang diberikan kepada sebesar-besarnya untuk rakyat ini, seharusnya, kalau kita konsisten," ucap Hasto.
Dia menegaskan bahwa Bung Karno selalu melawan upaya-upaya penjajahan. Termasuk cara penjajahan dengan membungkam ketika berbicara.
"Kalau sekarang hanya untuk berbicara dibungkam dengan hukum, itu kolonialisme baru," ujar Hasto.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (
PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bagi-bagi konsesi tambang bukan cara pandang Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno. Namun, hal itu cara pandang kolonialisme Belanda.
"Kalau tambang sekarang dibagi-bagi ini cara pandangnya masih cara pandang kolonialisme Belanda itu bukan cara pandang falsafah Bung Karno," kata Hasto dalam dialog memperingati Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDIP Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Hasto mengatakan mestinya izin
tambang diberikan kepada rakyat secara keseluruhan untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan falsafah Pancasila.
"Jadi tambang diberikan kepada sebesar-besarnya untuk rakyat ini, seharusnya, kalau kita konsisten," ucap Hasto.
Dia menegaskan bahwa Bung Karno selalu melawan upaya-upaya penjajahan. Termasuk cara penjajahan dengan membungkam ketika berbicara.
"Kalau sekarang hanya untuk berbicara dibungkam dengan hukum, itu kolonialisme baru," ujar Hasto.
Pemerintah memberikan akses
tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)