baca juga: Masih Dilirik Investor Dunia, Menperin: Indonesia Bikin Bisnis Makin Cuan! |
Sebagai pemegang hak distributor eksklusif untuk merek Honda di Indonesia, HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang berkualitas.
Presiden Direktur HPPI, Nobuyasu Omori, menegaskan langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.
"Kami menghimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.
Dia mengatakan penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” kata dia.
Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI.
“Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas, yang aman digunakan,” ujar Omori.
Dia menekankan Honda akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna.
Dia menjelaskan merek Honda merupakan milik dari Honda Motor Co., Ltd. yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News