Untuk memajukan Indonesia, Menkominfo Budi Arie mengatakan aspek konektivitas digital perlu diperhatikan, yakni pada kapasitas, coverage, dan kualitas.
Konektivitas yang tinggi tersebut juga dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana meningkatkan produktivitasnya. Oleh karena itu, harapannya dari konektivitas yang tinggi dapat menghasilkan daya saing yang tinggi pula.
Selain itu, PDN juga digunakan untuk penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah sehingga dapat saling terhubung.
PDN pun memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dengan menghindari duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara ataupun pribadi WNI.
Layanan PDN
Melansir dari laman resmi Kominfo, pemerintah kini tengah gencar memanfaatkan PDN yang digunakan sebagai solusi dari berbagai risiko pemanfaatan sistem elektronik seperti serangan siber, salah pengoperasian oleh SDM, hacking, terjadi downtime, atau kerusakan hardware dan menjadi peluang untuk lebih mematuhi kebijakan.
Dalam upaya untuk mengurangi risiko tersebut, terdapat tiga kategori analisa yang dilakukan, yaitu identifikasi risiko, asesmen risiko, dan kontrol risiko. PDN sendiri termasuk dalam bagian kontrol risiko.
Dalam proses pembangunannya, Kemkominfo juga menyediakan layanan PDN Sementara yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah atau K/L/D. Dengan ini pun diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah dapat berjalan secara bertahap.
Baca juga: Pemerintah Jangan Cuma Pastikan Kemanan Data Tapi Pulihkan Kepercayaan Masyarakat |
PDN Sementara meliputi beberapa layanan seperti:
a. Penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo).b. Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN.
c. Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software untuk mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE.
d. Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence (AI) bagi IPPD.
(Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News