Gedung Kementerian BUMN. Foto: Medcom.id
Gedung Kementerian BUMN. Foto: Medcom.id

Update Pembubaran 7 BUMN, Begini Ending-nya: Aset Dijual untuk Bayar Kewajiban ke Karyawan

Annisa ayu artanti • 29 Desember 2023 18:55
Jakarta: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan perkembangan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah.

Tujuh BUMN yang dibubarkan itu adalah:

  1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (dalam pailit).
  2. PT Kertas Leces (Persero) (dalam pailit).
  3. PT Istaka Karya (Persero) (dalam pailit).
  4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.
  6. PT Industri Gelas (Persero) atau IGLAS.
  7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Dia menuturkan, ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititip kelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN.
 
Pada April 2023, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembubaran atas Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023), Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023), ISN (PP Nomor 14 Tahun 2023), KKA (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan IGLAS (PP Nomor 18 Tahun 2023). Sedangkan, PANN sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran. Proses pembubaran ketujuh BUMN itu dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh pengadilan.
 
"BUMN ini selain Persero, tetapi juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dimana pada pelaksanaannya dapat melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator, sehingga BUMN tidak berbeda dengan PT lainnya entry-nya akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator, dan di dalam proses nya terjadi proses hukum yang baik di mana akan ada penjualan aset dan sebagainya yang dilakukan secara fair baik untuk pemegang saham, kreditur, maupun pegawai yang seluruhnya mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kartika, Jumat, 29 Desember 2023.
 
Baca juga: Bersih-Bersih, Erick Thohir Targetkan Jumlah BUMN di Bawah 40
 
Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan.
 
Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, ia juga mengungkapkan, Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe maupun mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
 
Lalu untuk BUMN yang dibubarkan melalui Keputusan RUPS, yaitu IGLAS telah diputus pailit oleh Pengadilan dan pengelolaan termasuk penjualan aset akan dilakukan Kurator,
 
Sementara ISN dan KKA sedang dalam proses verifikasi aset dan kewajiban oleh likuidator, dan aset akan dijual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, untuk PANN sedang dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran dan pengamanan aset. 

Transformasi BUMN

Kartika menambahkan, pembubaran tujuh BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.
 
Transformasi BUMN dilakukan agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan, terbukti dengan hasil positif di mana laba bersih BUMN secara konsolidasi meningkat signifikan, dari Rp13,3 triliun pada 2020 menjadi diperkirakan Rp280 triliun pada 2023.
 
"Kami akan melakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai roadmap BUMN 2024-2034, InsyaAllah BUMN bermasalah sangat sedikit kalau bisa tidak ada sama sekali sehingga kita bisa fokus pada pertumbuhan bagaimana BUMN fokus untuk membangun klaster-klasternya masing-masing agar dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan," tutur dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan