Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bersama pemerintah dan elemen masyarakat. Meski sempat melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan.
"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha," kata anggota Badan Legislasi Firman Subagio, Senin, 28 September 2020.
Soal pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stakeholder, akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha, serta sisanya ditanggung oleh pemerintah.
"Ini seperti undang-undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," kata Firman.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan