Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ekosistem Pertembakauan Minta Diajak Bahas RUU Omnibus Kesehatan

Husen Miftahudin • 31 Mei 2023 10:30
Jakarta: Seluruh elemen ekosistem pertembakauan meminta diakomodasi aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Komisi IX DPR RI terkait penolakan Pasal Pengamanan Zat Adiktif Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam momentum Silaturahmi Ekosistem Pertembakauan.
 
Diketahui, polemik RUU Kesehatan, khususnya pasal 154 terkait Pasal Pengamanan Zat Adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol telah menimbulkan gejolak dan ancaman bagi keberlangsungan ekosistem pertembakauan.
 
Secara substansi, pengelompokkan tersebut yang notabene menyamakan tembakau dengan barang ilegal menyalahi perundang-undangan. Terlebih tembakau merupakan komoditas strategis perkebunan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dari sisi hulu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menilai Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas melanggar hukum. APTI menekankan dampak polemik regulasi ini bukan hanya ke industri hasil tembakau (IHT).
 
"Industri mati, kami petani tembakau mati. Tembakau jelas komoditas legal. Kami kecewa, di saat kami sedamh menanam tembakau, diombang-ambingkan regulasi. Kalau kami tidak bisa menanam, kami mau seperti apa. Sampai saat ini, belum ada komoditi di musim kemarau yang pendapatannya seperti tembakau. Harusnya negara melindungi keberadaan kami, ini justru nafas kami mau dihentikan," kata Ketua DPC APTI Pamekasan Samukrah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Mei 2023.
 
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI juga turut berkomitmen memperjuangkan masa depan ekosistem pertembakauan yang sedang ditekan regulasi diskriminatif.
 
"Menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol berarti menyamakan kami dengan pekerja ilegal. Apakah pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan baru?" ungkap Sekjen FSPRTMM SPSI Iyus Ruslan.
 
Baca juga: Ketentuan Tembakau di RUU Kesehatan Bisa Berdampak Sistemik bagi IHT
 

Urgensi perlindungan pertembakauan


Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo menilai menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan menjadi urgensi saat ini. IHT telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional mengingat size economy-nya yang cukup besar.
 
"Walaupun single commodity, tapi ekosistem ini meliputi dari hulu ke hilir yang luar biasa. Dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) saja, porsinya menyumbang 11 persen setiap tahunnya. IHT berhasil menggerakkan ekonomi lainnya termasuk memiliki efek sampai pada grassroot (petani)," ujar Edy.
 
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto tak memungkiri penerimaan negara cukup besar berasal dari kontribusi CHT sekitar 10-13 persen dari porsi APBN selama lima tahun terakhir.
 
"Alangkah bijak bila dalam setiap regulasi berkaitan dengan pertembakauan, yang dibutuhkan adalah evaluasi implementasi. Bukan dengan mengubah atau membuat regulasi baru," ucap Nirwala.
 
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Rido berpandangan polemik Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Mengutip pandangan MK, ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal maka dibutuhkan perlindungan seperti perlindungan hukum dan pemenuhan.
 
"Hukum telah menegaskan ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi. Maka ketika muncul pasal 154 mengenai Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan yang membuat tembakau satu rumpun, satu golongan dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol, menjadi sangat tidak logis. Bagaimana bisa mengelompokkan entitas yang legal dan tidak legal," tegas Ali Rido.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan