Wakil Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) Ali Sujoko mengatakan, tembakau secara alami mengandung nikotin yang merupakan senyawa kimia yang termasuk ke dalam golongan alkaloid. Hal tersebut tentu saja sangat berbeda jika dibandingkan dengan kandungan pada narkotika.
Menurut UU Narkotika, disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Hal ini jauh berbeda dengan karakteristik nikotin yang dikandung alami oleh tembakau.
“Yang pasti kita menolak. Dasarnya, terutama produk tembakau kan sangat beda jauh dengan narkoba,” kata dia, Selasa, 30 Mei 2023.
Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika, lanjut Ali, akan memicu dampak sistemik atau efek berkelanjutan mulai dari petani, para pekerja di industri hasil tembakau (IHT) baik rokok maupun produk turunannya, dan konsumen.
Baca juga: Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal, Pekerja Rokok Resah |
Tidak hanya itu, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap IHT juga sangat tinggi. Hal ini tercermin dari penerimaan keuangan negara dari hasil tembakau yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai hal, termasuk salah satunya menyokong dana kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Maka wajar, kata Ali, jika penolakan masyarakat terhadap upaya penyejajaran tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika melalui Pasal 154 dalam RUU Kesehatan ini sangat masif. “Sangat wajar ya kalau ditolak karena tidak masuk akal gitu loh. Dampaknya ke mana-mana,” katanya.
Penolakan terhadap penyamaan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika juga disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat hingga sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Vita Ervina meminta agar pasal terkait tembakau dihapus dari RUU Kesehatan yang saat ini sedang disusun secara omnibus law.
“Tembakau tidak sama dengan narkotika dan miras. Pasal ini yang mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News