Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto mengaku cukup terkejut dan prihatin atas keputusan pemerintah menaikkan CHT.
"Padahal sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah, kita harus waspada atas situasi pasca pandemi covid-19 dan stabilitas international terhadap perekonomian Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 November 2022.
Belum lagi, lanjutnya, pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. Hal ini otomatis menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat.
"FSP RTMM SPSI juga menyayangkan kenaikan cukai SKT yang dampaknya sangat terasa pada pekerja di sektor ini. Pekerja rokok SKT yang padat karya sesungguhnya sudah jadi korban bertahun-tahun, mulai dari turunnya penghasilan sampai PHK," ucapnya.
Sudarto mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai ini bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, keputusan ini tidak bijaksana karena pekerja memiliki hak bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Ia khawatir kenaikan cukai akan menambah beban pekerja.
"Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan cukai yang bakal berlaku dua tahun tersebut. Karena yang kami tahu baru berupa pengumuman. Besar harapan kami, dalam dokumen (Peraturan Menteri Keuangan), keputusannya benar-benar mempertimbangkan dengan teliti imbas kenaikan cukai rokok terhadap industri dan pekerja," katanya.
Sudarto menambahkan, cukai SKT idealnya tidak perlu naik, khususnya ketika pemerintah memahami bahwa sistem renumerasi dan hubungan pekerja SKT sangat dipengaruhi kebijakan cukai yang berlaku.
Baca juga: Tolak Kenaikan Cukai, Konsumen Minta Dilibatkan dalam Perumusan Kebijakan |
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting yakni pengendalian konsumsi, produksi, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) illegal.
"Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah filosofi dasar dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun," kata Suahasil.
Wamenkeu juga menjelaskan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja dan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id