Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tolak Kenaikan Cukai, Konsumen Minta Dilibatkan dalam Perumusan Kebijakan

Eko Nordiansyah • 10 November 2022 22:20
Jakarta: Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023-2024 sebesar 10 persen. Pakta Konsumen menilai, kebijakan kenaikan CHT seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri hasil tembakau (IHT), termasuk konsumen.
 
Ketua Advokasi Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, konsumen sebagai end user selama ini menanggung cukai yang harus dibayarkan saat membeli rokok. Kenaikan cukai akan mempengaruhi pola konsumsi konsumen yang mencari produk tembakau dengan harga lebih terjangkau.
 
"Kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi tidak serta merta menjamin penurunan prevalensi perokok. Perokok bisa saja memilih rokok ilegal yang tidak bayar cukai. Jadi malah tidak efektif," ujar Ary kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.

Tak hanya itu, kenaikan cukai, terutama kenaikan yang eksesif, akan menambah polemik baru di ekosistem industri hasil tembakau. Hal ini juga akan berdampak pada pedagang, seperti penurunan omzet yang sebagian besarnya berasal dari penjualan rokok. 
 
Ary menjelaskan, dampak ini berasal dari pola konsumsi konsumen yang berubah karena kenaikan cukai. Ary menilai kenaikan cukai 10 persen masih terlalu tinggi karena angka ini berada di atas angka inflasi yang pada Oktober berada di angka 5,71 persen (yoy).
 

Baca juga: Pemerintah Beberkan Manfaat Penerimaan Cukai Dalam DBH CHT, Apa Saja?


 
Terkait kebijakan CHT 2023-2024, Pakta Konsumen menegaskan perlu adanya hak partisipatif antara pemerintah dengan konsumen. Ary mengatakanm pemerintah perlu meminimalisir efek domino yang terjadi dalam ekosistem IHT agar keseimbangan kepentingan dapat terpenuhi.
 
Ia juga mengajakn seluruh pihak bersama-sama mencari rumusan terbaik agar tidak saling merugikan. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah perlu mempertimbangkan hak-hak konsumen sebagai perokok, meskipun tidak bisa memuaskan semua pihak.
 
"Tapi minimal harus ada yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan keseimbangan kepentingan dengan kondisi yang cukup. Rokok ini produk legal dan konsumen rokok juga warga negara yang punya hak untuk dapat perlindungan," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan