Silatnas PBMTI. Foto: Dok PBMTI
Silatnas PBMTI. Foto: Dok PBMTI

Perhimpunan BMT Indonesia Khawatir RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi

Media Indonesia.com • 25 Oktober 2022 19:27
Jakarta: Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Indonesia khawatir sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengancam keberadaan koperasi di Indonesia. 
 
"Sejumlah pasal di RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia," kata Ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), Mursida Rambe, saat pembukaan Silaturahmi Nasional PBMTI 2022 di Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Mursida menyebutkan ada dua pasal yang bisa mengancam keberadaan koperasi. Yakni, Pasal 191 dan Pasal 192.

Untuk itu, dia meminta stakeholder koperasi di Indonesia bersuara. Menentang kedua pasal itu disahkan.
 
Mursida tak setuju dengan argumen naskah akademik yang menguatkan kedua pasal itu. Menurutnya, informasi satu dua koperasi yang gagal lantas digeneralisasi.
 
"Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola. Buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang," kata dia.
 

Perkuat fungsi pengawasan

Sebagai salah satu solusi, Mursida mengusulkan agar pemerintah memperkuat fungsi dan perangkat pengawasan di Kementerian Koperasi. Bukan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi koperasi di Indonesia. Keberadaan koperasi dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri ini," kata dia.
 
Menteri Koperasi Teten Masduki mengatakan PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Saat ini jumlah SDM terverifikasi sebanyak 11 ribu orang lebih dengan aset senilai Rp13 triliun. 
 
"Kami berharap BMT menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Agar bisa menempati peringkat pertama ekonomi syariah global," kata Teten.
 
Baca: Kemenkeu Buka Luas Partisipasi Masyarakat Bahas RUU P2SK
 
Silatnas PBMTI dihadiri 446 peserta yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 provinsi di seluruh Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan