Guna memenuhi ketentuan pasal 96 UU Pembentukan Peraturan PerUUan, Kementerian Keuangan sebagai koordinator penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU P2SK terus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembahasan RUU dimaksud melalui Meaningfull Participation (Konsultasi Publik).
Setelah dilaksanakan di Jakarta, Yogyakarta, dan sejumlah kota lainnya, kegiatan konsultasi publik kali ini dilaksanakan secara hybrid di Palembang. Keterlibatan publik karena masyarakat punya hak untuk memberikan masukan dengan instrumen tulisan maupun lisan, langsung maupun tidak langsung.
"Masyarakat juga punya hak untuk didengarkan, punya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan juga punya hak untuk mendapatkan penjelasan," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dilansir dari keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Baca: Realisasi Investasi Triwulan III Tembus Rp307,8 Triliun, Bahlil: Terbesar Sepanjang Sejarah! |
Selain menggaet partisipasi melalui penyelenggaraan konsultasi publik, pemerintah juga menyiapkan landing page www.kemenkeu.go.id/partisipasipublik-RUUP2SK sebagai salah satu instrumen untuk memastikan seluruh proses penyusunan RUU ini transparan.
Dalam landing page tersebut, terdapat link dokumen dan link partisipasi yang terbuka bagi masyarakat yang ingin berperan dalam penyusunan RUU P2SK. Harapannya, dengan semakin banyak masukan, RUU ini memiliki ownership yang kuat dari seluruh stakeholder.
"Semakin banyak masukan yang mempertajam, menyempurnakan DIM, dan juga menjadi masukan bagi DPR agar nanti dalam pembahasan bisa betul-betul mencapai maksud dan tujuan yang kita harapkan,” pungkas Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News