Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, di tengah situasi ekonomi yang semakin berat dan daya beli yang menurun, tidak diberlakukannya kenaikan cukai rokok pada 2025 menjadi angin segar. Ia mengungkapkan, sekarang ini kondisi industri juga tidak baik-baik saja.
“Ada banyak tekanan mulai dari market yang lesu, produksi menurun, dan rokok ilegal makin banyak. Dengan tidak adanya kenaikan cukai, maka kita bisa bernafas sedikit untuk satu tahun ke depan, dan yang terpenting jangan dihantam di tahun berikutnya,” kata dia dalam keterangan, Selasa, 23 Oktober 2024.
Meski begitu ada kekhawatiran para pelaku usaha terhadap ancaman kenaikan cukai yang drastis pada tahun-tahun berikutnya. Lalu, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Kebijakan tersebut dinilai dapat mengancam kepastian usaha dan kelangsungan hidup ekosistem pertembakauan. Aturan-aturan ini sangat memberatkan. Harapannya, utamanya untuk rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek itu harus dibatalkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Sulit Diterapkan, Ini Alasannya |
Sulami berharap agar pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan CHT ini dapat segera disahkan. “Kami menunggu Menteri Keuangan baru untuk segera mengeluarkan PMK, karena dasar kebijakannya (untuk tidak ada kenaikan cukai di 2025) itu tetap di PMK,” pintanya.
Senada, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman Mudhara mengatakan, meski merasa sedikit lega karena tidak adanya kenaikan CHT di 2025. Namun AMTI berharap tidak ada tekanan-tekanan lainnya yang berpotensi mengancam industri tembakau.
“Kami menyambut baik tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok di 2025. Tapi, jangan sampai seperti di tahun 2019 ya, di mana tidak ada kenaikan cukai di tahun tersebut tetapi di tahun berikutnya naik dua kali lipat. Kita tidak ingin itu terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, Budhyman menilai adanya rencana aturan kemasan rokok polos pada Rancangan Permenkes dapat mematikan industri tembakau. Maka, pihaknya berharap pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran ini dapat lebih bijaksana dalam menerapkan sebuah peraturan yang melibatkan jutaan orang di dalamnya.
“Karena aturan tersebut akan membuka ruang yang lebih luas pada rokok ilegal sehingga agenda pemerintah untuk menekan prevalensi perokok akan tidak tercapai dan penerimaan negara juga akan turun. Jadi, pemerintah sebenarnya akan rugi kalau menerapkan aturan tersebut,” tutup Budhyman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News