Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Eko Nordiansyah • 22 Oktober 2024 16:06
Jakarta: Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/204) dinilai akan mempersulit berbagai aspek. Mulai dari sulitnya mengidentifikasi pelanggaran hingga imbasnya ke penerimaan negara.
 
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) AB Widyanta mengatakan, pencantuman merek pada kemasan rokok seyogyanya merupakan salah satu penanda bagi perusahaan rokok untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap aturan yang telah diterapkan dan menjaga kualitas produknya. Apabila kemasan rokok diseragamkan menjadi polos, maka aturan ini akan merugikan perusahaan.
 
“Banyak aspek-aspek lain yang akan sulit dinilai, seperti apakah perusahaan tersebut patuh dengan aturan atau tidak, bahkan tidak bisa di cek produknya asli atau tidak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga nampak tidak mempertimbangkan aspek-aspek dari Kementerian lain, sehingga aturan ini menjadi mustahil untuk dilakukan,” ujar Widyanta kepada media, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia melanjutkan, rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini menjadi bukti adanya upaya untuk mematikan industri tembakau nasional di Indonesia. Padahal, FCTC tidak bisa diaplikasikan di dalam negeri karena Indonesia merupakan produsen tembakau yang besar dan memiliki ekosistem pertembakauan yang kompleks.
 
“Harusnya, sebagai salah satu industri yang menghasilkan cukai yang besar, industri tembakau mendapatkan proteksi dari pemerintah,” ucapnya.
 
Baca juga: IHT Ditekan Banyak Regulasi, Serikat Pekerja Berharap Perlindungan Pemerintah

 
Widyanta juga tegas menolak rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek agar tidak diterapkan di Indonesia. Pasalnya, Rancangan Permenkes sendiri masih memiliki banyak kelemahan untuk dijalankan. Bahkan, ketidakadilan perumusan kebijakan sudah terlihat sejak awal digagasnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
 
Menurutnya, suatu kebijakan itu harusnya menjamin keadilan publik karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Maka, kebijakan publik itu semestinya dibuat secara hati-hati dan melibatkan semua pihak yang terkait, bukan dilakukan secara ugal-ugalan seperti proses perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan Rancangan Permenkes yang digagas oleh Kementerian Kesehatan.
 
“Harusnya, kebijakan itu mengakomodir kepentingan publik, termasuk kepentingan pelaku usaha di industri tembakau. Industri tembakau dan tenaga kerja di dalamnya juga bagian dari rakyat Indonesia. Apalagi, industri tembakau juga kontribusinya besar pada penerimaan negara melalui cukai,” tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan