baca juga: Selamatkan UMKM, Legislator Dukung Menteri Bahlil Tolak Izin TikTok Shop |
"Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi social commerce,” kata Zulhas saat meninjau kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, dilansir Antara, Rabu, 27 September 2023.
Zulhas mengatakan platform social commerce tidak diperuntukkan memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.
"Itu sudah diatur, dia (social commerce) hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, sudah diatur Permendag No 31 Tahun 2023," kata dia.
Dia menegaskan social commerce dan social media harus dipisahkan sesuai dengan fungsinya.
"Sosial media tidak boleh jadi e-commerce tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,” kata dia.
Revisi Permendag
Zulhas menyampaikan terkait detail revisi Permendag No 31 Tahun 2023 akan diumumkan sore hari ini termasuk memberikan peringatan bagi platform social commerce apabila masih melakukan transaksi perdagangan."Ya nanti sore saya umumkan, habis itu kita surati. Tentu kalau melanggar ada aturan diperingati, kalau diperingati tidak didengar, ya disanksi,” kata Zulhas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News