Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak Kemenkeu.

Masa Kedaluwarsa e-Meterai Sebelum dan Sesudah Pembubuhan

Medcom • 05 September 2024 16:19
Jakarta: E-meterai adalah inovasi untuk mempermudah pemateraian dokumen resmi di Indonesia. Berikut adalah pembahasan mengenai masa kedaluwarsa e-meterai dalam dua konteks: sebelum pembubuhan dan setelah pembubuhan. Penting untuk memahami aturan ini guna memastikan dokumen tetap sah dan terhindar dari masalah hukum.
 

Apa itu e-Meterai?


e-Meterai adalah materai dalam bentuk elektronik yang memiliki fungsi yang sama dengan materai tempel konvensional, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen yang bersifat perdata.
 
e-Meterai diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan digunakan untuk melengkapi keabsahan suatu dokumen elektronik yang memerlukan materai. Dalam penggunaan e-Meterai, penting untuk memahami masa berlaku atau kedaluwarsa e-Meterai baik sebelum maupun sesudah pembubuhan pada dokumen.
 
 
Baca juga: Cara Membeli e-Meterai untuk Daftar CASN dan Pembubuhannya
 

Masa kedaluwarsa e-meterai setelah dibeli


Setelah e-meterai dibeli, masa kadaluarsanya tidak ditentukan secara spesifik dalam undang-undang. e-meterai yang telah dibeli dapat disimpan dan digunakan kapan saja sesuai kebutuhan. Namun, perlu diingat meskipun e-meterai ini tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah dibeli, pengguna harus memastikan e-meterai yang dibeli masih valid dan belum digunakan pada dokumen lain. Pemerintah memberikan keleluasaan bagi pengguna untuk menggunakan e-meterai yang telah dibeli, selama belum dibubuhkan pada dokumen apapun.
 

Masa kedaluwarsa e-meterai setelah pembubuhan


Berbeda dengan masa kadaluarsa sebelum dibubuhkan, e-Meterai yang telah dibubuhkan pada suatu dokumen memiliki implikasi hukum yang spesifik. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai dianggap sah dan berlaku selama dokumen tersebut tetap dalam format dan penggunaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, setelah e-Meterai dibubuhkan, dokumen tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa tertentu selama dokumen itu sendiri masih relevan dan digunakan dalam konteks yang sah.

 
Baca juga: Mau Daftar Tes CPNS? Beli Dulu E-Meterainya di Sini

 
Namun, perlu diperhatikan dalam hal ada pelanggaran atau penyalahgunaan e-Meterai, seperti pemalsuan atau penggunaan ulang e-meterai yang telah dipakai, maka dokumen tersebut akan kehilangan keabsahannya dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dokumen yang menggunakan e-meterai juga harus memenuhi syarat pemeteraian sebagaimana diatur dalam peraturan terkait untuk memastikan keabsahannya.
 
Dengan demikian, pemahaman yang tepat tentang masa kadaluarsa e-Meterai baik sebelum maupun sesudah pembubuhan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan, yang bisa berakibat pada ketidakabsahan dokumen dan potensi sanksi hukum. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan