Apa itu e-Meterai?
e-Meterai adalah materai dalam bentuk elektronik yang memiliki fungsi yang sama dengan materai tempel konvensional, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen yang bersifat perdata.
e-Meterai diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan digunakan untuk melengkapi keabsahan suatu dokumen elektronik yang memerlukan materai. Dalam penggunaan e-Meterai, penting untuk memahami masa berlaku atau kedaluwarsa e-Meterai baik sebelum maupun sesudah pembubuhan pada dokumen.
| Baca juga: Cara Membeli e-Meterai untuk Daftar CASN dan Pembubuhannya |
Masa kedaluwarsa e-meterai setelah dibeli
Setelah e-meterai dibeli, masa kadaluarsanya tidak ditentukan secara spesifik dalam undang-undang. e-meterai yang telah dibeli dapat disimpan dan digunakan kapan saja sesuai kebutuhan. Namun, perlu diingat meskipun e-meterai ini tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah dibeli, pengguna harus memastikan e-meterai yang dibeli masih valid dan belum digunakan pada dokumen lain. Pemerintah memberikan keleluasaan bagi pengguna untuk menggunakan e-meterai yang telah dibeli, selama belum dibubuhkan pada dokumen apapun.
Masa kedaluwarsa e-meterai setelah pembubuhan
Berbeda dengan masa kadaluarsa sebelum dibubuhkan, e-Meterai yang telah dibubuhkan pada suatu dokumen memiliki implikasi hukum yang spesifik. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai dianggap sah dan berlaku selama dokumen tersebut tetap dalam format dan penggunaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, setelah e-Meterai dibubuhkan, dokumen tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa tertentu selama dokumen itu sendiri masih relevan dan digunakan dalam konteks yang sah.
| Baca juga: Mau Daftar Tes CPNS? Beli Dulu E-Meterainya di Sini |
Namun, perlu diperhatikan dalam hal ada pelanggaran atau penyalahgunaan e-Meterai, seperti pemalsuan atau penggunaan ulang e-meterai yang telah dipakai, maka dokumen tersebut akan kehilangan keabsahannya dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dokumen yang menggunakan e-meterai juga harus memenuhi syarat pemeteraian sebagaimana diatur dalam peraturan terkait untuk memastikan keabsahannya.
Dengan demikian, pemahaman yang tepat tentang masa kadaluarsa e-Meterai baik sebelum maupun sesudah pembubuhan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan, yang bisa berakibat pada ketidakabsahan dokumen dan potensi sanksi hukum. (Zein Zahiratul Fauziyyah)