Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 109 ayat 4 disebutkan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Dengan adanya revisi PP tersebut, perpanjangan IUPK bisa diajukan lebih cepat atau tidak terbatas dengan waktu lima tahun.
Seperti diketahui, IUPK Freeport baru berakhir di 2041. Namun, pemerintah sudah membuka opsi untuk memperpanjang kontrak IUPK Freeport sampai 20 tahun lagi.
Baca juga: Mendag Bakal Mengakomodir Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport |
"Ini kan case (kasus) untuk Freeport dan nanti bisa ke lain juga kalau memang bisa memberi manfaat tambahan buat negara. Ini bisa dipercepat (pengajuan IUPK)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pekan lalu dikutip Media Indonesia, Senin, 4 November 2023.
Menurutnya tidak ada permasalahan soal percepatan penambahan pengajuan IUPK bagi perusahaan tambang.
Selama langkah tersebut dapat memberikan untung bagi negara dan perusahaan tersebut.
Arifin menjelaskan alasan pemerintah merestui penambahan IUPK Freeport lantaran perusahaan itu disebut memiliki cadangan tembaga yang besar di area pertambangan dan bisa dieksploitasi dengan jangka waktu lama.
"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangannya itu masih ada potensinya (cadangan mineral), ya kenapa tidak dikerjakan lebih lanjut. Ini supaya ada kepastian. Di sisi lain ini juga memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id