Pemusnahan barang impor ilegal oleh Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Biro Humas Kemendag.
Pemusnahan barang impor ilegal oleh Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Biro Humas Kemendag.

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal, Nilainya Mencapai Rp9,3 Miliar!

Antara • 28 Maret 2024 13:01
Bogor: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis.
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.
 
Zulkifli mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.
 
"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri," kata Zulkifli di lokasi, Kamis, 28 Maret 2024.
 
Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (Tiongkok), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambal (Thailand), cokelat cair (Malaysia).
 
Kemudian produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (Tiongkok), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (Tiongkok), konsentrat jus apel (India dan Tiongkok), serta kaca lembaran (Tiongkok).
 
Baca juga: BBPOM di Pekanbaru Temukan Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal
 

Tindak lanjut Permendag 51/2020

 
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.
 
"Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang," kata Moga.
 
Moga menyebut, barang sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir yang disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan