Kemenaker berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP). (Foto:Dok.Kemenaker)
Kemenaker berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP). (Foto:Dok.Kemenaker)

Kemenaker Berhasil Mediasi Kisruh Manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja

Rosa Anggreati • 24 Februari 2022 20:13
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP). 
 
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersepakat mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah. 
 
"Walau pun dinamikanya memakan waktu panjang, alhamdulillah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ucap Dirjen Putri, di Kantor Kemenaker Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama. Empat poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut berisi sebagai berikut. 
 
Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2023 beserta lampirannya pada tanggal 31 Januari 2022 dengan masa berlaku hingga 15 Maret 2023, sebagaimana terlampir (PKB). Ketentuan Perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak PKB ditandatangani. 
 
Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Seragam Kerja tahun 2021 pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19. 
 
Ketiga, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi Holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat enam bulan sejak PKB ditandatangani. 
 
Keempat, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan Gaji dan kesejahteraan Karyawan tahun 2020 dan 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan